BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua bidang pembangunan. Salah
satu bidang pembangunan nasional yang sangat penting dan menjadi fondasi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pembangunan
karakter bangsa. Ada beberapa alasan mendasar yang melatari pentingnya
pembangunan karakter bangsa, baik secara filosofis, ideologis, normatif,
historis maupun sosiokultural.
Secara filosofis, pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah kebutuhan
asasi dalam proses berbangsa karena hanya bangsa yang memiliki karakter
dan jati diri yang kuat yang akan eksis. Secara ideologis, pembangunan
karakter merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara normatif, pembangunan karakter
bangsa merupakan wujud nyata langkah mencapai tujuan negara, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Secara historis, pembangunan karakter bangsa
merupakan sebuah dinamika inti proses kebangsaan yang terjadi tanpa henti
dalam kurun sejarah, baik pada zaman penjajahan maupun pada zaman
kemerdekaan. Secara sosiokultural, pembangunan karakter bangsa
merupakan suatu keharusan dari suatu bangsa yang multikultural.
Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan
para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai suku
bangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia
membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang
holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan
pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan
dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan telah menunjukkan
kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi bidang
sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur,
pembangunan wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana,
serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Namun, di
samping banyak kemajuan yang telah dicapai ternyata masih banyak masalah
dan tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk kondisi
karakter bangsa yang akhir-akhir ini mengalami pergeseran.
Pembangunan karakter bangsa yang sudah diupayakan dengan berbagai
bentuk, hingga saat ini belum terlaksana dengan optimal. Hal itu tecermin dari
kesenjangan sosial-ekonomi-politik yang masih besar, kerusakan lingkungan
yang terjadi di berbagai di seluruh pelosok negeri, masih terjadinya
ketidakadilan hukum, pergaulan bebas dan pornografi yang terjadi di kalangan
remaja, kekerasan dan kerusuhan, korupsi yang dan merambah pada semua
sektor kehidupan masyarakat. Saat ini banyak dijumpai tindakan anarkis,
konflik sosial, penuturan bahasa yang buruk dan tidak santun, dan
ketidaktaataan berlalu lintas. Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun
dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan
masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dengan pluralitas, serta
bersikap toleran dan gotong royong mulai cenderung berubah menjadi
hegemoni kelompok-kelompok yang saling mengalahkan dan berperilaku tidak
jujur. Semua itu menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan
karakter bangsa yang bermuara pada (1) disorientasi dan belum dihayatinya
nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan ideologi bangsa, (2) keterbatasan
perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai esensi Pancasila,
(3) bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (4)
memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa, (5) ancaman
disintegrasi bangsa, dan (6) melemahnya kemandirian bangsa.
B. Fungsi,Tujuan, dan Tema
1. Fungsi
a. Fungsi Pembentukan dan Pengembangan Potensi
Pembangunan karakter bangsa berfungsi membentuk dan
mengembangkan potensi manusia atau warga negara Indonesia agar
berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik sesuai dengan
falsafah hidup Pancasila.
b. Fungsi Perbaikan dan Penguatan
Pembangunan karakter bangsa berfungsi memperbaiki dan
memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam
pengembangan potensi warga negara dan pembangunan bangsa
menuju bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
c. Fungsi Penyaring
Pembangunan karakter bangsa berfungsi memilah budaya bangsa
sendiri dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat.
Ketiga fungsi tersebut dilakukan melalui (1) Pengukuhan Pancasila sebagai
falsafah dan ideologi negara, (2) Pengukuhan nilai dan norma
konstitusional UUD 45, (3) Penguatan komitmen kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (4) Penguatan nilai-nilai
keberagaman sesuai dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika, serta (5)
Penguatan keunggulan dan daya saing bangsa untuk keberlanjutan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia dalam
konteks global.
2. Tujuan
Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan
mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan
masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang
adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Tema
bagaimana membangun karakter bangsa dengan filsafah pancasila
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sasaran pembangunan karakter bangsa meliputi:
1. Lingkup Keluarga
Keluarga merupakan wahana pembelajaran dan pembiasaan karakter yang
dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa lain dalam keluarga terhadap
anak sebagai anggota keluarga sehingga diharapkan dapat terwujud
keluarga
2. Lingkup Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan merupakan wahana pembinaan dan pengembangan
karakter yang dilakukan dengan menggunakan (a) pendekatan terintegrasi
dalam semua mata pelajaran, (b) pengembangan budaya satuan
pendidikan, (c) pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta
(d) pembiasaan perilaku dalam kehidupan di lingkungan satuan pendidikan.
Pembangunan karakter melalui satuan pendidikan dilakukan mulai dari
pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi.
Salah satu kunci keberhasilan program pengembangan karakter pada
satuan pendidikan adalah keteladanan dari para pendidik dan tenaga
kependidikan.erkarakter mulia yang tecermin dalam perilaku keseharian.
3.Lingkup Masyarakat Politik
Masyarakat politik merupakan wahana yang melibatkan warga negara
dalam penyaluran aspirasi dalam politik. Masyarakat politik merupakan
suara representatif dari segenap elite politik dan simpatisannya.
Masyarakat politik memiliki nilai strategis dalam pembangunan karakter
bangsa karena semua partai politik memiliki dasar yang mengarah pada
terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat
BAB II
PEMBAHASAN
I. LATAR BELAKANG NILAI SISTEM FILSAFAT
Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan hidup, (Weltanschauung); sekaligus memancarkan jiwa bangsa, jatidiri bangsa (Volksgeist) dan martabat nasional !.
Filsafat hidup dan jiwa bangsa ini diakui sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara, sebagai kaidah negara yang fundamental!.
Nilai fundamental filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara); ditegakkan sebagai sistem ideologi nasional (ideologi negara) sebagaimana terumus di dalam UUD Negara.
Bagi bangsa Indonesia, filsafat Pancasila sebagai sistem ideologi sebagaimana terkandung dalam UUD Negara Proklamasi 45, sekaligus memancarkan integritas sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45.
Menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 adalah pembudayaan filsafat Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya!
A. Makna, Sejarah, dan Fungsi Filsafat
Istilah filsafat secara etymologis terbentuk dari kata bahasa Yunani: filos dan sophia. Filos = friend, love; sophia = learning, wisdom. Jadi, makna filsafat = (orang) yang bersahabat dan mencintai ilmu pengetahuan, serta bersikap arif bijaksana. Karena itulah diakui orang belajar filsafat berarti mencari kebenaran sedalam-dalamnya, kemudian menghasilkan sikap hidup arif bijaksana. Demikian pula para pemikir filsafat (filosof) dianggap manusia berilmu dan bijaksana.
Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 sM; juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 sM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 – 1000 sM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 sM.
Nilai filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Sedangkan pemikiran filsafat yang dianggap tertua di Eropa (Yunani) baru berkembang sekitar 650 sM. Jadi, pemikiran filsafat tertua bersumber dari wilayah Timur Tengah; sinergis dengan ajaran nilai religious. Fenomena demikian merupakan data sejarah budaya sebagai peradaban monumental, karena Timur Tengah diakui sebagai pusat berkembangnya ajaran agama supranatural (agama wahyu, revealation religions). Kita juga maklum, bahwa semua Nabi/Rasul berasal dari wilayah Timur Tengah (Yahudi, Kristen dan Islam). Berdasarkan data demikian kita percaya bahwa nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai theisme religious. Karena itu pula, kami menyatakan bahwa nilai filsafat Timur Tengah diakui sebagai sumber nilai moral dan peradaban umat manusia karena kualitas dan integritas intrinsiknya yang fundamental-universal theisme-religious.
Nilai filsafat menjangkau alam metafisika dan misteri alam semesta; visi-misi penciptaan manusia. Alam semesta dengan hukum alam memancarkan nilai supranatural dan suprarasional sebagaimana rokhani manusia dan martabat budinuraninya juga memancarkan integritas suprarasional.
Sistem filsafat dan cabang-cabangnya --- termasuk sistem ideologi--- dalam kepustakaan modern diakui sebagai Kultuurwissenschaft, dan atau Geistesswissenschaft (terutama filsafat etika, filsafat manusia, filsafat hukum, filsafat politik, filsafat ilmu, dan filsafat ekonomi).
Sedemikian besar dan dominan pengaruh ajaran sistem filsafat dan atau ideologi dimaksud terlukis dalam skema 1, dalam makna : lingkaran global menunjukkan supremasi nilai filsafat religious yang bersumber dari Timur Tengah yang memberikan martabat moral kepribadian manusia secara universal.
SUMBER DAN PUSAT PERKEMBANGAN FILSAFAT
Pusat Pengembangan Moral dan Ipteks dalam Wawasan Filsafat
skema 1 (MNS, 1980)
B. Karakter Bangsa
Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan
perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah
rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan
Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman,
rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan
prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.
C. Pembangunan Karakter Bangsa
Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan
negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional,
regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang
tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong
royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan
Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui proses
sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan,
pembudayaan,
dan kerja sama seluruh komponen bangsa dan negara.
adapun kerangka dalam membangun karakter bangsa yaitu :
1. Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis
formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan
berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala
sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan
dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila
merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa
Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan
sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang
harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam
hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih
dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat
Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi
negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa,
Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila
merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan
karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan
karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa
Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti
manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis,
nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai
fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam
pendidikan karakter bangsa.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang
terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu,
landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter
bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi
norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
3. Bhinneka Tunggal Ika
Landasan ketiga yang mesti menjadi perhatian semua pihak dalam
pembangunan karakter bangsa adalah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap
bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki
kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat
yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar
negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan
suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia. Akan
tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah
sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai
anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi
dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecahbelah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat
menjadi penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter
bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia
adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap
NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi
menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah air
(patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.
Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai
bagian dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan
untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu, landasan
keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa
adalah komitmen terhadap NKRI.
BAB III
PENUTUP
Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa 2010--2025 berisi latar
belakang pentingnya pembangunan karakter bangsa; kerangka dasar
pembangunan karakater bangsa; arah, serta tahapan dan prioritas; strategi
pembangunan karakter bangsa.
Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam merancang, mengembangkan, dan melaksanakan Rencana Aksi
Nasional (RAN) Pembangunan Karakter Bangsa yang menggalang partisipasi aktif
keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; pemerintah; generasi muda; lanjut usia;
media massa; pramuka; organisasi kemasyarakatan; organisasi politik; organisasi
profesi; organisasi masyarakat pemberdayaan perempuan, lembaga swadaya
masyarakat termasuk kelompok strategis seperti elite struktural, elite politik,
wartawan, budayawan, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Keberhasilan pembangunan karakter bangsa diarahkan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya pencapaian visi pembangunan nasional, yaitu mewujudkan
Indonesia sebagai bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral,
bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi
Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Mengingat penting dan luasnya cakupan pembangunan karakter bangsa dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang berketuhanan yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka
diperlukan komitmen dan dukungan dari lembaga penyelenggara negara, dunia
usaha dan industri, masyarakat, media massa dan pemangku kepentingan lainnya
untuk menyusun program kerja dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait agar
terjadi sinergi yang kokoh untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.